WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Siapa yang tak setuju dengan putusan MK yang terang-benderang itu, sebab banyak hal yang memberi kemajuan iklim demokrasi. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengikuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Permintaan yang disampaikan oleh Sulistyowati, Mahmud, Oman Sumantri, Suhandono, Afriyati, Zulfan S. Bahri, Zulfira, Ahmad Husen, dan Sani Alamsyah itu menyebut Pilkada 2024 akan menjadi ilegal bila mengabaikan putusan MK.
Baca juga:Inilah Peluang Anies Diusung pada Pilkada Jakarta Menurut Pengamat, Ada Syarat?
“Karena MK lembaga yang mempunyai peran sebagai ‘the guardian of the constitution’ (penjaga konstitusi), sehingga berhak melakukan tafsir tertinggi atas konstitusi,” kata Koordinator Forum Advokat Peduli Konstitusi, Sulistyowati, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa mengikuti dua putusan MK merupakan bentuk tanggung jawab KPU RI kepada bangsa dan negara dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkenaan batas usia minimal pencalonan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU Pilkada disahkan karena mengingkari konstitusi dan mengabaikan aspirasi rakyat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan upaya hukum jika RUU Pilkada dipaksakan disahkan oleh DPR.