Pimpinan DPR Tanggapi Dinamika Usai Putusan MK
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menanggapi dinamika yang terjadi di masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. DPR sebagai lembaga negara akan tetap menempatkan kepentingan negara selaras dengan konstitusi.
Demikian dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/08/2024). Menurutnya, DPR juga akan menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” tutur Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pihak Istana Tanggapi Pernyataan Bahlil Soal ‘Raja Jawa’, Begini Katanya:
Dirinya juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPR hari ini. Aksi tersebut karena Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK.
Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
Baca juga: Gelar Workshop P4GN Bersama Jurnalis, BNN Banjarbaru Minta Jauhi Narkotika
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegasnya.
Dirinya memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
Baca juga: Perebutkan Hadiah Total Rp4 Juta, Tim Sepakbola RS Seluruh Kalsel Gelar Pertandingan
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ketua PWI Pusat Harapkan Tulisan Wartawan Tentang Geopark Meratus Tarik Wisatawan
Editor: Sidik Purwoko