Mereka terbukti melanggar Perda 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
Kemudian berdasar arahan Pj.Sekda dan Kasatpol PP, kegiatan dilanjutkan dengan operasi razia pemberantasan minuman beralkohol.
Sasaran wilayah di antaranya di Jalan Sungai Sumba, Kelurahan Guntung Manggis,
Jalan Trikora (seberang RSDI Banjarbaru) dan di Jalan RO Ulin Banjarbaru Selatan.
Petugas mendapati alkohol 95%, minuman sachet berenergi, potongan kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak, serta beberapa tuak siap jual dalam kemasan.
Petugas juga mendapati adanya anak di bawah umur yang sedang meminta-minta di lampu merah Jalan A Yani Km 33 Loktabat.(atoe)
Editor Restu







