WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Oknum ketua RT di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap menjual narkoba jenis sabu.
Oknum ketua RT berinisial SAP (46) ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga melalui aplikasi WhatsApp pengaduan Kapolres Tabalong di nomor 082154770858.
SAP (46) merupakan ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
SAP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Selasa (20/08) siang.
Baca juga: Polres Depok Perpanjang Penahanan Tersangka Penganiayaan Bocah di Daycare
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku SAP tersebut dikediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
Mendapat laporan dari warga, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada 2 orang duduk di depan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Saat didekati dan ditanyakan, pelaku mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar 300 ribu Rupiah sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh diteras rumah tersebut.
Sebelum diamankan Polisi, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah.
Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR. (ernawati)