Baleg DPR Masih Persoalkan Syarat Usia Cagub-cawagub, Hanya FPDIP Protes

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hukum untuk siapa? Produk hukum terbaru termasuk putusan MK tetap diperdebatkan di DPR, hingga menuai kritik luas para pejuang demokrasi.

    Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

    Baca juga:Masyarakat Diminta Kawal Putusan MK, Hari Ini KPU Rapat dengan DPR RI

    Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP yang protes keras, dalam rapat Panja RUU Pilkada di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

    Hal ini kembali membuka peluang Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Peluang Kaesang sebelumnya tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

    “Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.

    Sebelum disepakati, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi. Namun, Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengatakan mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

    “Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA),” tandas Awiek.

    Sebelum disepakati, anggota Baleg fraksi PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

    “Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?” tanya Putra.

    Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

    “Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama,” jelas Awiek.

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Baca juga:Inilah Isi Lengkap Putusan MK yang Mengubah Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah

    Putra Nababan lalu mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.

    Menyusul hasil rapat di DPR ini situasi politik pun memanas. Berbagai tudingan dan analisa mengemuka. (pwk)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI