Mulai Hari ini Pendaftaran CPNS Pemprov Kalsel Dibuka

“Khusus untuk calon peserta Satpol PP dan difable ada beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi. Untuk Satpol PP harus ada keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, begitupula dengan difable harus ada keterangan sehat jasmani dan rohani serta keterangan jenis difablenya” jelasnya.

Lebih jauh, berdasarkan ketentuan dari PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 ttg Pengadaan Pegawai ASN pada seleksi CPNS tahun ini PPPK juga bisa mengikutinya dengan sejumlah catatan yang harus ditaati.

“Diantaranya ada izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang berwenang (Pyb) dalam hal ini nanti disampaikan oleh kepala dinas atau badan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalsel dalam hal ini cq. Kepala BKD Prov. Kalsel” tuturnya.

PPPK yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun sejak 1 September 2023 dan telah mendapat persetujuan PPK/Pyb.

“Jika diatas 1 September maka PPPK tersebut tidak bisa ikut mendaftar seleksi CPNS tahun ini,” tukasnya. (MC Kalsel)

Editor Restu