Puan Apresiasi Polri Tangkap Armor Toreador Kurang dari 24 Jam

“Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan yang juga mantan Menko PMK ini.

Dengan cepatnya pelaku tertangkap, menurut Puan, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu.
“Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir,” tegas Puan.

Dirinya meminta aparat kepolisian menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap Puan.

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai informasi, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.

Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi