Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini setiap KPA, PPK, PPTK dan penyedia jasa serta asosiasi badan usaha dapat memberikan dukungan dan proaktif dalam mengoptimalkan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga implementasi Kemenpupr nomor 1 tahun 2023 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
”Kita ketahui bersama, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi diharapkan dapat mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, serta pemenuhan pengisian daftar SIMAK yang sesuai dengan peraturan menteri PUPR nomor 1 tahun 2023,” ungkapnya.
Untuk itulah, dalam momentum rapat koordinasi serta sebagai implementasi dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, PUPR Kalsel melakukan strategi dan inovasi, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kemanfaatan bagi stakholders dalam mendukung pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melounching aplikasi Simak.
”Alhamdulillah, PUPR Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi dapat mengembangkan suatu sistem informasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang diberi nama aplikasi Simak, yang alhamdulillah pada kesempatan rapat koordinasi ini, akan dilakukan kegiatan launchingnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel, Muhammad Mustajab menyampaikan, materi yang akan dipaparkan pada kegiatan rapat koordinasi ini terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pupr nomor 1 tahun 2023.







