Untuk itulah, dalam momentum rapat koordinasi serta sebagai implementasi dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, PUPR Kalsel melakukan strategi dan inovasi, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kemanfaatan bagi stakholders dalam mendukung pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melounching aplikasi Simak.
”Alhamdulillah, PUPR Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi dapat mengembangkan suatu sistem informasi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang diberi nama aplikasi Simak, yang alhamdulillah pada kesempatan rapat koordinasi ini, akan dilakukan kegiatan launchingnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel, Muhammad Mustajab menyampaikan, materi yang akan dipaparkan pada kegiatan rapat koordinasi ini terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pupr nomor 1 tahun 2023.
”Materinya terkait indikator objek pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan menteri pupr no 1 tahun 2023, tata cara pemilihan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan penggunaan standar kontrak sesuai peraturan perundang – undangan serta launching aplikasi simak pengawasan jasa konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Dengan para narasumber dari direktorat kelembagaan dan sumber daya konstruksi ditjen bina konstruksi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, biro pengadaan barang dan jasa provinsi kalimantan selatan dan peserta berasal dari SKPD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR 13 kabupaten/kota, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov.Kalsel, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalsel, bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Prov. Kalsel, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Prov. Kalsel, Balai Pam Banjarbakula Prov. Kalsel, Balai Laboratorium Bahan Konstruksi Prov. Kalsel serta Penyedia Jasa Konstruksi.
”Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama dan memberikan banyak pemahaman dan pembelajaran,”pungkasnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







