Kebangetan! Perempuan di Tabalong Berulang-ulang Gadaikan Mobil Rental

Baca juga: Gelandang Madura United Asal Belanda Ini Tertarik Naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Menurut keterangan korban, pada Rabu (7/8) pelaku datang ke sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp340 ribu.

Kemudian pada Sabtu (10/8) sore, korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil tersebut dan pelaku menyampaikan bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang pada Minggu (10/8) malam dengan gadai sebesar 10 juta Rupiah.

Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Saat ini pelaku HY sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK. (ernawati)

Editor: Erna Djedi