WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kelakuan wanita di Tabalong ini benar-benar kebangetan, demi memperoleh uang Rp10 juta nekat menggadaikan mobil yang disewanya.
Parahnya, aksi perempuan berinisial HY (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, ini ternyata tidak hanya sekali.
Berdasarkan catatan kepolisian Tabalong, HY sebelumnya juga tersandung kasus serupa, penggelapan mobil rental.
HY diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM pada Minggu (11/8/2024) malam di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku HY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial PR (48).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Tanjun, Tabalong, keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: Gelandang Madura United Asal Belanda Ini Tertarik Naturalisasi untuk Timnas Indonesia
Menurut keterangan korban, pada Rabu (7/8) pelaku datang ke sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp340 ribu.
Kemudian pada Sabtu (10/8) sore, korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil tersebut dan pelaku menyampaikan bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang pada Minggu (10/8) malam dengan gadai sebesar 10 juta Rupiah.