WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Partai Golongan Karya (Golkar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Banjarmasin H Yuni Abdi Nur Sulaiman untuk maju sebagai calon walikota Banjarmasin dalam Pilkada 2024. SK tersebut diserahterimakan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Kalimantan Bambang Heri Purnama kepada Yuni, di kantor DPP Partai Golkar, Jl. Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024). Surat bernomor Skep-967/DPP/GOLKAR/VIII/2024 itu ditandatangani Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen Golkar. SK yang ditetapkan 6 Agustus 2024 itu tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Elite Partai Nasdem, Sepakat Berkolaborasi Menurut Bambang, SK tersebut diterimanya dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada Rabu (14/08/2024) lalu. Dirinya menyebut rekomendasi itu terkait kiprah Yuni selaku kader yang terbukti turut memenangkan Golkar dalam Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Banjarmasin. "Golkar komitmen mendukung kadernya yang terbaik. Saya mohon doa kepada semua mudah-mudahan Pak Yuni sukses, dan wakilnya Pak Rian," katanya pada wartawan termasuk Wartabanjar.com. Menurutnya, tidak ada alasan jika Partai Golkar tidak mendukung kadernya sendiri. Selain memiliki peran besar dalam memenangkan pilpres dan pileg di Banjarmasin, orangtua Yuni juga termasuk tokoh Golkar yang mumpuni. Baca juga: Muhaimin Iskandar: Belum Ada Kepastian PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta "Partai Golkar kan lucu kalau tidak mendukung kadernya di mana beliau, orang tuanya juga tokoh Golkar yang tidak disanksikan lagi kesuksesan beliau. Dan sudah pantas lah. Tidak ada celah untuk Pak Yuni untuk tidak dicalonkan," sambung dia. Ada enam poin penting dalam SK tersebut yakni: 1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai Calon Walikota Banjarmasin dan Sdr. Muhammad Rian Zulfikar sebagai Calon Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai GOLKAR pada PILKADA Serentak tahun 2024. 2. Kepada DPD Partai GOLKAR Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Stafsus Jawab Tudingan Terkait Upaya Pengambilalihan Parpol oleh Jokowi 3. Menugaskan DPD Partai GOLKAR Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai GOLKAR, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. 5. Dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-830/DPP/GOLKAR/ VIl/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai GOLKAR Pada Pilkada Serentak Tahun 2024., dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Polresta Banjarmasin Siap Turunkan Personel di Porwanas Kalsel Tahun 2024 6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko