Suami Cut Intan Jadi Tersangka Dengan Pasal Berlapis ini

Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Dalam video viral yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.

Berikut pasal yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca juga: 37 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Ikuti Pelatihan Kader Kesehatan

3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sementara korban Cut Intan sendiri sudah mendapatkan trauma healing. Bahkan teman dekatnya Elsya Sandria, sudah mengkonfirmasi melalui Instagram Story-nya pada Selasa (13/8).

“Intan saat ini sudah di tempat yang sangat aman, didampingi orang yang tepat dan keluarga,” tulisnya. (SIdik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko