WARTABANJAR.COM, TANBU – Polisi tidak segan-segan menindak pidana perjudian, baik judi online maupun konvensional. Dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat Intan II 2024, Unit Reskrim Polsek satui Polres Tanah Bumbu nenangkap empat orang pelaku terkait pasal 303 KUHP, Senin (12/08/2024) malam.
Kapolres Tanah Bumbu, Akbp Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa penangkapan keempat tersangka tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk bermain judi.
“Mendengar laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan menyisir lokasi yang dimaksud,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Ratusan Hotel di Yogyakarta Alami Peretasan, Data Elektronik pada Akun Dipalsukan
Benar juga rupanya. Menurut Jonser, petugas mendapati para pelaku yakni KAS (60), YA (37), AR (40) dan YUS (41) sedang bermain judi di warung kopi jalan Mutiara Desa Barakat Mufakat, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tulis hitungan angka, satu set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp. 700.000,” paparnya.
Akibatnya, polisi langsung menggiring para pelaku ke markas Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Baca juga: Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Bakal Buka Fakta Sebenarnya di Kasus Vina
Karena itulah diingatkan agar masyarakat tidak mendekati perjudian. Selain aktifitas itu diharamkan semua agama, perjudian bisa memiskinkan seseorang meski memiliki kekayaan berlimpah sekalipun.