Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sebuah Rumah di Desa Mekar Martapura Timur

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar pada Senin (12/8/2024)

    Kasus ini melibatkan pelaku berinisial SA (38) seorang pria berusia 38 tahun, warga Desa Mekar dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, serta memiliki Narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

    Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat mengatakan, Penangkapan dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan pelaku lain yakni RS.

    Baca juga:Pilu, Driver Ojol Meninggal karena Lapar Saat Antre Order Mi Kriting Pesanan Customer

    “RS tertangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu paket sabu,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat

    Nerdasarkan pengakuan RS narkotika tersebut dibeli dari SA. nformasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah SA.

    “Saat rumah SA digeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat bersih 6,08 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” lanjutnya.

    Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam merk VIVO, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   Ada Pasar Wadai di Lapangan Taman Budaya Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI