Ini Dia Format Baru SIM Indonesia, Berlaku Internasional Se-ASEAN

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkap Sutopo, Senin (12/8/2024).

Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.

“Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi WNI saat berkendara di luar negeri,” tukasnya.