WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Satres Narkoba terus mengembangkan penangkapan satu tersangka pengedar sabu di Jalan A Yani Km 33, Loktabat Selatan, pada 2 Agustus lalu. Pelaku berinisial RH (40) merupakan warga Kota Banjarmasin ditangkap Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Aiptu Pujiyanto SH. RH ditangkap Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 21.00 wita. Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Penangkapan RH sendiri, berawal dari informasi masyarakat. Baca juga: Hakim Kasus Ronald Tannur Bakal Diperiksa KY, Hari Ini Keluarga Korban Dimintai Keterangan Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas mengamankan seorang laki–laki saat melintas di Jalan Ahmad Yani Km.33 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan 1 jenis sabu. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah STrK SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,16 gram yang ada didalam saku jaket LEVI’S warna biru dari seorang laki-laki berinisial “RH” umur 40 Tahun warga Kota Banjarmasin," jelasnya, Rabu (7/8/2024). “Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” ucap Denny. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tambahnya. Pengungkapan kasus narkoba di awal Agustus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru merupakan komitmen untuk menekan masifnya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Banjarbaru. (ernawati) Editor: Erna Djedi