WARTABANJAR.COM – Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria
berinisial SCG dilakukan pengawasan, terkait izin tinggal keimigrasian.
Tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut mendapatkan WNA berkewarganegaraan Nigeria pada sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa WNA tersebut dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.
Baca Juga
Usai Dugem Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas
Namun dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya.








