15 Januari Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Desa

WARTABANJAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024, Senin (5/8/2024).

Dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, tertulis, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.”

Penetapan itu didasari oleh pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga

Usai Dugem Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas