WARTABANJAR.COM – Pembatasan penjualan rokok eceran dikarenakan tingginya pembeli di kalangan remaja, Minggu (4/8).
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan bahwa ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Baca Juga
Pria Mabuk Diamankan di Warung Malam Pelaihari
“Penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah.







