Mafia Tanah Divonis Tiga Tahun Penjara, JPU Upayakan Banding

“Masih ada upaya hukum dari pihak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan dalam satu minggu ke depan,” jelas Habibi.

Baca juga: Pecandu Narkoba ini Bunuh Lansia Untuk Gadaikan Motornya

Untuk diketahui, perkara ini terkait klaim kepemilikan surat tanah yang berlokasi di Jalan Kelayan Besar II RT 42 dengan luas 16.453 m² yang diajukan terdakwa diduga fiktif dan palsu.

Awalnya, korban dan terdakwa sama-sama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Alhasil dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin tanah terbukti adalah milik korban.

Penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sehingga dalam pemberkasannya dilakukan secara terpisah. (Iqnatius)

Baca juga: Leo, Libra, Scorpio Apa Warna Keberuntunganmu? Cek Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini 28 Juli – 3 Agustus 2024

Editor: Sidik Purwoko