WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Hasbiansari. Vonis hakim itu terkait perkara dugaan sindikat mafia tanah di Kota Banjarmasin.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan menggunakan surat outentik palsu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi, Rabu (31/07/2024).
Putusan tersebut justru lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Listrik Tewas di Telaga Itar
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan, dari putusan Majelis Hakim terdakwa Hasbiansari terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.
“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik yang isinya palsu atau dipalsukan, dengan hukuman putusan 3 tahun,” ujar Habibi pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Terkait putusan itu pihak terdakwa ataupun Kuasa Hukumnya masih melakukan upaya mengajukan banding.







