WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah akan digelar Rabu (31/07/2024) besok. Perkara tersebut terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Ia menyebut, jadwal sidang telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Lantik Menteri Baru di IKN
“Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Sebagai informasi, tersangka Amir Syahbana merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 – 9 November 2021.