SIdang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Akan Berlangsung Rabu Besok
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah akan digelar Rabu (31/07/2024) besok. Perkara tersebut terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Ia menyebut, jadwal sidang telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Lantik Menteri Baru di IKN
“Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Sebagai informasi, tersangka Amir Syahbana merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021.
Kemudian, tersangka Bani adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Lalu, tersangka Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019.
Baca juga: PAN Hormati Putusan PP Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang Dari Pemerintah
Tersangka Amir Syahbana dan Suranto Wibowo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Bani tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada 26 April 2024 mengatakan peran ketiga tersangka adalah telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Ia mengatakan tiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko