WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penjualan rokok eceran per batang kini resmi dilarang pemerintah.
Hal itu setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Dalam PP ini, di antaranya mengatur adanya larangan menjual rokok eceran per batang.
Larangan itu, tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c, berbunyi: ” Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;”
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. (ernawati)
Editor: Erna Djedi