WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Kekecewaan disuarakan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti.
Dini tewas atas dugaan penganiayaan hingga dilakukan kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tanur,
Kasus tersebut berujung vonis bebas pada 24 Juli 2024 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Bebasnya Ronald Tannur langsung mendapat protes dari pihak keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat.
Ruli Diana Puspitasari, kakak Dini, mengatakan pihak keluarga menginginkan pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
“Kecewa, sedih, atas putusan hakim. Kami akan berjuang sebisa mungkin,” kata Ruli.
Ruli mengaku dirinya dan keluarga terkejut yang tadinya mengetahui tuntutan jaksa 12 tahun, tahu-tahu divonis bebas.
“Tadinya kan mau 12 tahun, sekarang kamu dapat kabar dibebasin. Kami keluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan pak hakim,” katanya.
Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, perihal dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sangat mengecewakan dan memprihatinkan.
Setelah mendengar keputusan tersebut, ia selaku kuasa hukum keluarga korban, akan mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan banding. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi