WARTABANJAR.COM – Maraknya iklan judi online di media sosial diduga sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).
“Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” kata Menkominfo.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.
“Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” imbuhnya.
Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.
Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.
“Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. ‘Saya mau menangkap si A’ masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya,” pungkas Menkominfo.(atoe/ip)
Editor Restu