Rupanya boneka yang dibawanya berisi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg). Barang haram itu berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Saat diinterogasi, terduga pelaku menyebut dirinya hanya disuruh KR alias UCOK. Karena itulah polisi langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 hingga 20 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






