WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kerja keras polisi perlu diapresiasi berkat keberhasilannya menangkap ZA dan RD, dua pelaku pembuang bayi, kurang dari 24 jam. Kedua pelaku ditangkap setelah membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT 15 RW 05, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (24/07/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa dua orang telah diamankan terkait kasus ini. Keduanya adalah pasangan muda yang masih bersekolah
“Kedua tersangka berinisial ZA dan RD. Keduanya masih berstatus pelajar. ZA merupakan warga setempat, sedangkan RD diamankan di kecamatan lain,” ungkap AKP Eru Alsepa seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kasat, berkat upaya olah TKP yang cermat, interogasi terhadap saksi-saksi, serta dukungan dari tim khusus dan resmob Polda Kalsel.
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Bayi di Gang Keramat AKT Dalam Banjarmasin
Meskipun telah ada dua orang yang diamankan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut hingga proses penyelidikan selesai.
“Karena kita masih harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan jasad bayi menggegerkan warga di Gang Keramat RT 15, Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (23/7) pagi.
Bayi malang yang diduga dibuang itu ditemukan oleh warga setempat, Ponimin (63), sekira pukul 6.00 Wita.