WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung RI menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Kasus-kasus yang menjerat Rafael Alun sendiri mengenai gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Baca juga:Rafael Alun dijatuhi Vonuis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari sebelum diputuskan ditindaklanjuti.
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU.
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu.
Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.