Pura-pura Minta Sumbangan untuk Masjid, NH Gondol Tas Berisi Uang Rp 40 Juta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian senilai Rp40 juta rupiah yang terjadi pada Selasa (19/11/2023) sekira pukul 15.05 Wita.
Kejadiannya di Booze Café & Karaoke di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kejadian berawal saat korban tiba di lokasi kejadian menaruh sebuah tas berisi uang senilai Rp40 juta di meja kasir.
Seorang temannya kala itu sedang duduk di tempat tersebut, sementara korban melanjutkan aktifitasnya.
Setelah selesai, korban kembali ke meja kasir, mendapati tasnya sudah tidak ada lagi, sedangkan temannya pun tidak tahu karena sempat tertidur.
Penasaran dengan pelaku, korban lalu membuka CCTV dan terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk lalu mengambil tas korban tersebut.
Korban lantas melaporkan ke Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku berinisial NH alias Edi (49).
NH sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berhasil ditangkap di Komplek Griya Alam Lestari, Jalan Karang Anyar ll, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Dari pengakuannya, uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang elektronik serta keperluan lainnya.
Uang hasil curian sebagian digunakan untuk foya–foya, membeli barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang mana telah kami sita, yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah kulkas merk SHARP 2 pintu warna abu-abu tua, 1 buah TV LED 28 inch merek Sharp, 1 buah rak TV warna hitam, 3 buah kursi sofa beserta 1 meja sofa.
Semuanya kini telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku seorang diri melancarkan aksinya dengan modus meminta uang dengan berpura–pura ingin meminta sumbangan yang mengatasnamakan masjid. Lalu pelaku masuk ke dalam Bozze, memanggil karyawan Bozze, setelah tidak ada sahutan, pelaku melihat situasi di sekitar dalam keadaan sepi, lalu pelaku langsung mengambil tas yang ada di meja kasir,” terangnya.
Dengan alasan kurangnya ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan pelaku melakukan aksinya ini.
Ia kini harus berada di balik jeruji besi, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya ini. (berbagai sumber)
Editor: Yayu