“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegas Friderica.
Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Friderica Widyasari Dewi. (atoe/ip)
Editor Restu







