Lengkapi Surat-surat Kendaraan! Pengendara 7 Pelanggaran Operasi Patuh Intan 2024 ini Bakal Ditindak Polres Balangan

“Titik yang menjadi tempat kegiatan Operasi Patuh Intan 2024 ini di sepuratan Kota Balangan, seperti di depan Pasar Paringin, depan Bundaran Paringin dan simpang tiga Desa Bungin,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar melengkapi administrasi kendaraan bermotornya dan mematuhi peraturan yang ada.

Berikut ini 7 pelanggaran prioritas Operasi Patuh Intan 2024:

  1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan sepeda motor yang melebihi satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman
  5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Pengendara melawan arus
  7. Pengendara berkendara yang melebihi batas kecepatan. (Alfi)

Editor: Yayu