WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Parkir sembarangan menggunakan bahu jalan dan trotoar masih ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin.
Temuan itu dari giat yang dilaksanakan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dalam patroli rutin di Jalan Hasannuddin HM, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pangeran Samudera.
Patroli tersebut mengantisipasi adanya gangguan pada hak pejalan kaki (trotoar) serta parkir liar pada bahu jalan.
Namun masih banyak beberapa kendaraan kedapatan menaruh di atas trotoar dan di bahu jalan.
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Dan larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Dishub mengharapkan bagi para pengguna jalan agar patuhi aturan yang berlaku. (ernawati)
Editor: Erna Djedi