INGAT RAZIA MULAI BESOK! Korlantas Rilis 14 Pelanggaran yang Disasar, Termasuk Parkir Liar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mulai besok, 15 Juli, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

    Kegiatan berlangsung selama dua pekan, atau berakhir pada 28 Juli 2024.

    Dikutip dari Korlantas, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

    “Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7/2024).

    Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:

    1. Melawan arus
    2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
    4. Tidak mengenakan helm SNI
    5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
    6. Melebihi batas kecepatan
    7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    8. Berboncengan lebih dari satu
    9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
    10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
    11. Melanggar marka jalan
    12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
    13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
    14. Parkir liar

    Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan penertiban lalu lintas ini menggunakan sandi Operasi Patuh Intan 2024. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Personel Polsek Jaro Jaga Kelancaran Lalu Lintas Arus Balik Lebaran di Perbatasan Kalsel-Kaltim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI