WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mulai besok, 15 Juli, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan berlangsung selama dua pekan, atau berakhir pada 28 Juli 2024.
Dikutip dari Korlantas, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.
“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7/2024).
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan penertiban lalu lintas ini menggunakan sandi Operasi Patuh Intan 2024. (ernawati)
Editor: Erna Djedi