WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Operasi Pantuh Intan 2024, mulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi tersebut akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan handphone saat berkendara, termasuk juga plat kendaraan yang dimodifikasi serta pelanggaran lainnya.
Oleh sebab itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Banjarmasin bisa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, dan membawa surat-surat yang lengkap.
Lebih lanjut, kata Kasat, bagi pengendara kendaraan agar tidak menggunakan plat kendaraan yang dimodifikasi, dan diminta memakai plat yang sesuai dengan aturan yang berlaku atau plat aslinya.
Pasalnya, plat kendaraan yang dimodifikasi tersebut dapat membuat ETLE kesulitan dalam merekam nomor kendaraan yang melintas.
“Gunakanlah plat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas, Sabtu (13/7/2024).
Hal itu dapat memudahkan petugas juga ETLE dalam menjalankan tugasnya, dan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran, bahkan pelanggaaran lalu lintas.
Maka dari itu, ucap Edwin, diharapkan agar seluruh masyarakat bisa mematuhi segala bentuk peraturan dan juga undang-undang lalu lintas yang berlaku saat ini.
“Karena keselamatan adalah prioritas utama bagi kita semua. Patuhi aturan, gunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara, dan jangan melanggar aturan lalu lintas,” ucap Edwin.