Marak Mabuk Kecubung, Kepala Desa Dituntut Bergerak

“Sehingga masyarakat desa itu berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa,” ujar Elsa.

Elsa pun mengimbau, kepala desa agar bisa melaksanakan berbagai kegiatan, baik sosialisasi, pencegahan maupun informasi kepada Polri maupun BNN.

“Kita ingin upaya P4GN itu bisa diutamakan dengan mencerdaskan masyarakat desa sehingga mampu memfilter diri, keluarga dan masyarakat dari pengaruh gelap peredaran barang haram tersebut,” tutur Elsa. (MC Kalsel)

Editor Restu