WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, telah membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi meminta polisi mengejar pelaku pembunuhan Vina sebenarnya yang diyakininya masih berkeliaran.
Marwan menegaskan siap membantu menemukan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Saya tidak ikhlas jika pelaku sebenarnya berkeliaran bebas. Saya akan membantu dengan jaringan saya. Sebagai mantan tentara, saya memiliki teman-teman dari intelijen dan berbagai sumber lainnya. Kita cari informasi sebenar-benarnya,” kata Marwan di Bandung, Senin (9/7/2024).
Marwan menegaskan kliennya Pegi Setiawan yang telah diputus bebas melalui sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) bukan merupakan Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina.
Baca juga: Rebutan Tamu, Wanita Pemandu Karaoke Tusuk Rekan Seprofesi
“Saya berulang kali sampaikan, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, kasihan. Pegi Perong ini memang geng motor dan masih berkeliaran,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang.