4 Saksi Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina Diperiksa KPK

Kasus ini bermula sekitar 2012, ketika PT Pertamina Persero berencana mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi dari 2009 hingga 2040. Pengadaan LNG ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC dari Amerika Serikat.

Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Akibatnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Perbuatan GKK alias KA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.(atoe/ip)

Editor Restu