Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa melakukan beberapa kali perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







