UU itu ditandatangani di Jakarta pada 2 Juli lalu dalam memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan.
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045. (Sidik Purwoko)
Baca juga: PUPR Dapat Opini WTP, Begini Kata Menteri Basuki
Editor: Sidik Purwoko





