WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Diduga mencuri radio di dalam mobil, F harus berurusan hukum. Ia diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Satui di Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/2024) lalu. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan sekitar pukul 20.00 Wita kala itu, di Jalan PLN Lama, Gg. Muslim RT.07, RW.01, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Barang yang dicuri adalah radio dalam mobil. Korban selaku pemilik barang, Ika, melaporkan kehilangan itu ke Polsek Satui. “Berdasarkan laporan dari korban saudari. Ika, Unitreskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial “F”, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya. Kapolsek Satui, AKP Hardaya, mengungkapkan kejadian bermula ketika pelapor pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 Wita. Pelapor kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.30 Wita. Saat melihat grup rental mobil sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor mendapati seseorang menawarkan satu buah radio merek JVC yang diduga miliknya yang dipasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor KA: MK2U5TU2EHK002610, nomor sin: 4G15R66713, dan nomor polisi: DA 8381 ZF berwarna hitam. “Pelapor kemudian memeriksa mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak. Ia menyadari bahwa radio JVC dan dua buah ban lengkap dengan velgnya juga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 (Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Hardaya. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di lokasi yang disebutkan di atas. Selanjutnya, mengutip Instagram Polres Tanah Bumbu, Minggu (7/7/2024), pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. (berbagai sumber) Editor: Yayu