WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Diduga mencuri radio di dalam mobil, F harus berurusan hukum.
Ia diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Satui di Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/2024) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan sekitar pukul 20.00 Wita kala itu, di Jalan PLN Lama, Gg. Muslim RT.07, RW.01, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Barang yang dicuri adalah radio dalam mobil.
Korban selaku pemilik barang, Ika, melaporkan kehilangan itu ke Polsek Satui.
“Berdasarkan laporan dari korban saudari. Ika, Unitreskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial “F”, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, mengungkapkan kejadian bermula ketika pelapor pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 Wita.







