WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024. Perbaikan dokumen tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Jakarta.
Perbaikan dokumen ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Selain itu hadir juga Bawaslu Jakarta di kantor KPU Jakarta.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon” kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya, Kamis (04/07/2024).
Baca juga: 24 Sampel Makanan di Turdes ke-10 Diperiksa Labkesda
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU Jakarta” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya KPU Provinsi Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.
Baca juga: Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera
“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyatakan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.