Baca juga: PDNS Diserang Ransomware, DPR: Harus Ada Tindak Lanjutnya
“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang tepercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami.”
Terkait demurrage, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI belum lama ini, Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah bagian dari risiko yang tidak bisa dihindari dalam kegiatan ekspor impor.
“Demurrage merupakan biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi konsekuensi logis dari kegiatan tersebut. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ujar Bayu Krisnamurthi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Dukung Kebebasan Pers, Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri FGD Dewan Pers
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun dari penggelembungan dana atau mark up pada biaya impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan karena melakukan dugaan kerugian negara lainnya akibat demurrage atau denda di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hingga akhir Juni 2024, kedua lembaga dinilai merugikan negara hingga Rp294,5 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







