Kejaksaan Sita 7,7 Kilogram Emas Milik Para Tersangka

“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” terang Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Peran tersangka selaku GM UBPPLM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Seharusnya, kewenangan mereka berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka malah secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Baca juga: PUPR Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu di Maluku

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Hal inilah yang membuat keuangan negara dirugikan para tersangka. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko