Kejaksaan Sita 7,7 Kilogram Emas Milik Para Tersangka

Baca juga: PUPR Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu di Maluku

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Hal inilah yang membuat keuangan negara dirugikan para tersangka. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko