WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Penyitaan dilakukan Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2024). Menurutnya, selain melakukan penyitaan aset milik enam tersangka, tim penyidik pidsus Kejaksaan juga melakukan penyitaan berupa emas seberat 7,7 kilogram.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” ucap Kapuspenkum.
Baca juga: Yuk Ikuti Kuis Lomba Video Barito Putera
Dijelaskannya emas murni 7,7 kilogram alias fine gold tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.







