WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN) beberapa waktu lalu dinilai berdampak pada hilangnya data dan tidak dapat diaksesnya mesin virtual. Serangan ini dikategorikan dalam level "critical" dan "major". Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pada level critical, dampaknya mencakup gangguan total atau parsial fungsi utama, hilangnya data, dan tidak dapat diaksesnya virtual machine (VM). Dampak pada layanan dan finansial juga bisa terjadi dengan semua peran terdampak berada di level critical. Sedangkan pada level major, meskipun terjadi kegagalan pada satu fitur, tidak terdampak pada layanan atau aplikasi, namun terdapat penurunan kinerja pada aplikasi dan dampaknya dirasakan oleh banyak tenant. Baca juga: Baru Kembali dari Wamil, Jin BTS Diharapkan Bakal Tampil di Teater Musikal Namun, terdapat 43 instansi yang tidak terdampak karena data mereka hanya tersimpan sebagai cadangan di PDN Sementara 2 di Surabaya. Instansi ini terdiri atas 21 kementerian/lembaga, satu provinsi, 18 kabupaten, dan tiga kota. "Instansi yang berhasil recovery layanan adalah Kemenkomarves (Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi) layanan perizinan event, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) layanan keimigrasian, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) layanan SIKap, Kemenag (Kementerian Agama) Sihalal, dan Kota Kediri ini untuk ASN digital," kata Menkominfo seperti dikutip Wartabanjar.com dari Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/06/2024). Baca juga: Data Sementara Kebakaran di Gang Mawar Kabupaten Tanah Bumbu, 15 Rumah Terbakar Menkominfo saat raker bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR memaparkan, kronologi serangan siber di PDNS 2 Surabaya pertama kali terdeteksi pada 17 Juni 2024. "Jadi identifikasi gangguan yang pertama terjadi gangguan pada PDNS 2 di Surabaya berupa serangan siber dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware," kata Budi Arie. Pasca penemuan ransomware, upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender mulai dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB yang memungkinkan aktivitas malicious berbahaya beroperasi. Baca juga: Jemaah Haji Rentan Terkena ISPA Usai Puncak Haji Dirinya menjelaskan, ransomware adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan. Pihak peretas meminta tebusan 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar). Dia menuturkan bahwa aktivitas berbahaya mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melalui instalasi file malicious, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan. Pada pukul 00.55 WIB di hari yang sama, Windows Defender diketahui mengalami crash dan tidak bisa beroperasi. Baca juga: Keluarga Dhira Brata ’90 HUT ke-34, Gelar Baksos di Bogor Hingga 26 Juni 2024, serangan telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna. Gangguan yang terjadi diantaranya 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko