DPRKPLH Banjar Bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat di Desa Benua Anyar DS

Staf Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah Ratih memberikan materi tentang pengelolaan sampah yang baik dan Perda No 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah yaitu tanggung jawab Pemda mengangkut sampah dari TPS ( Tempat Pembuangan Sementara) menuju TPA ( Tempat Pembuangan Akhir) sedangkan untuk Sampah dari Rumah tangga ke TPS itu tanggung jawab desa masing – masing.

Sementara narasumber lainnya Syam menjelaskan tentang KSM, bagaimana cara sistem organisasi nya dan cara mengelola sampah dengan baik.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, Desa Banua Anyar DS membentuk KSM untuk mengelola sampah dengan mandiri dan bisa merubah perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan agar memilah sampah dari Rumah.(ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi