Ratusan Penyidik PNS Dilantik Kemenkum HAM, Untuk Tujuan Ini

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing serta dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.

    Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, lanjut Haris, memberikan dasar hukum kepada Menkumham sebagai pejabat pemegang otoritas (otoritas pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.

    Oleh karena itu, lanjut dia, seorang PPNS perlu memahami cara berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta penyerahan seorang tersangka atau terdakwa warga negara Indonesia yang melakukan suatu kejahatan di luar wilayah RI berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

    Baca juga: DPR: Penguatan Nilai Tukar Rupiah Bawa Dampak Positif

    Haris mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku terkait dengan penyimpangan tindak pidana.

    “PPNS yang telah dipilih oleh pimpinan di tempatnya bertugas, selanjutnya akan dilatih dan dididik di Lembaga Pendidikan (Lemdik) Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat,” ucap Haris menambahkan. (SIdik Purwoko)

    Baca Juga :   KPK Usut Dua Kasus Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI