Pakar: Perlu Pihak Independen di Kasus Kematian Afif Maulana

Kompolnas merekomendasikan proses pidana dengan pemberatan hukuman, sidang etik dan pemecatan bagi anggota polisi yang terbukti melakukan penyiksaan dan mengakibatkan Afif meninggal.

Baca juga: Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini

“Jika benar anggota melakukan penyiksaan yang berakibat hilangnya nyawa anak korban, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture),” tambah Poengky.

Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka penyelidik kepolisian harus mencari tahu penyebab Afif meninggal dunia dengan didukung bukti-bukti ilmiah.

“Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik,” katanya.

Lembaga yang bertugas memberi arah kebijakan kepolisian pada presiden ini juga mendorong tindaklanjut pemeriksaan kepada anggota polisi yang diduga menyiksa beberapa saksi yang berstatus anak.

Baca juga: Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini

“Upaya penertiban harus dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan, apa lagi terhadap anak-anak,” tambah Poengky.

Bambang Rukminto menyoroti kelakuan sebagian anggota polisi dalam menangani perkara anak. Menurutnya, tidak semua polisi “melek soal hak anak”, sehingga perilakunya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi “tak menghargai hak anak-anak”.

“Kepolisian juga harus memahami bahwa kenakalan remaja bisa jadi juga merupakan produk lingkungan sosial. Makanya semangat humanis kepolisian harusnya tetap mengedepankan empati pada terduga anak-anak pelaku tidak tertib sosial,” katanya.

Baca juga: Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Warga di Daerah 3 T

Bagaimanapun, dugaan penyiksaan terhadap Afif di Padang ini menambah daftar panjang tuduhan terhadap polisi yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko