WARTABANJAR.COM, BANDUNG — Sidang praperadilan Pegi Setiawan atau Perong ditunda, pada Senin (24/6/2024), setelah pihak termohon Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir tanpa memberi penjelasan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan telah memberikan surat pemanggilan ke penyidik kepolisian.
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemanggilan ke Polda Jabar untuk sidang praperadilan hari ini. Namun pihak penyidik kepolisian tak hadir tanpa memberikan penjelasan.
“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Soal alasan tidak hadir saya tidak tahu. Sidang ditunda satu minggu,” ujar Dal Yusra di PN Bandung, Senin siang.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya akan digelar pada 1 Juli 2024. Sesaui aturan, jika pihak Polda Jabar kembali tak datang, persidangan akan tetap dilanjutkan.
“Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut saja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya berjalan selama 20 menit hingga akhirnya ditunda karena pihak termohon tidak hadir. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Editor: Erna Djedi