Ia menambahkan, penggunaan OSS dalam perizinan event akan mempermudah pendaftaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) dan pemangkasan duplikasi perizinan. Selain itu OSS bisa memotong izin pendaftaran serta memudahkan pembayaran.
Apalagi, operasionalnya melibatkan lintas kementerian seperti Kemenko Marves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Pemprov DKI Jakarta, Polri dan PT Telkom.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek SMKK
“Yang membanggakan sistem ini dibangun sepenuhnya oleh anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing. Jadi pure anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Ditekankan Menko, semangat digitalisasi perizinan event akan mengatasi kerumitan birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa membuat aplikasi baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan event akan membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik nasional maupun internasional untuk menarik wisatawan mancanegara.
Saat ini pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan izin kegiatan nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pemerintah juga tengah mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional berupa izin kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo: Presiden Jokowi Pernah Jadi Bawahan Saya







